Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Terkini · 13 Apr 2018 08:29 WITA ·

Pihak RSUD Andi Makkasau Layangkan Surat Ke BPJS Terkait CT Scan


 Pihak RSUD Andi Makkasau Layangkan Surat Ke BPJS Terkait CT Scan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare, akhirnya resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk alat pemindaian dengan teknologi Computerized Tomography (CT) Scan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny Sari mengatakan, sertifikat dari Bapeten untuk CT Scan sudah terbit.

Kinipihaknya sudah menyurati pihak BPJS, terkait pasien CT Scan yang akan dicover oleh Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca terbitnya izin Bapeten ini.

“Kami sudah menyurat ke BPJS, tinggal kami menunggu balasannya,” katanya.

Tentang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penggunaan dalam Radiologi Dianagnostik dan Intervensional tertanggal 4 April 2018.

SertifikatBapeten untuk CT Scan RSUD Andi Makkasau ini bernomor 074469.010.11.040418.

Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Parepare, Hamsir mengatakan sebelum terbitnya izin , BPJS Kesehatan belum bisa mengakomodir klaim dari pasien CT Scan RSUD Andi Makkasau karena alat tersebut belum mengantongi sertifikat izin dari Bapeten.

Lanjut Hamsir, berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, pelayanan CT scan di RSUD Andi Makkasau tidak dapat kami bayarkan jika belum memenuhi persyaratan ini.

Dalam aturan tersebut menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. (mp1/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

SAR-Kanaah: Kerja Keras untuk Sidrap Lebih Baik

27 November 2024 - 13:51 WITA

TPS 06 Sidrap, Inovasi Baru untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

27 November 2024 - 11:17 WITA

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

26 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.