Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 28 Mar 2024 18:52 WITA ·

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel


 PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap Muh Yusuf DM Menyerahankan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (T.A) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Kamis 28 Maret 2024 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. PJ Sekda Sidrap Muhammad Yusuf DM menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kegiatan penyerahan LKPD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BPK Sulawesi Selatan, Para Pejabat kabupaten kota yang ikut menyerahkan LKPD T.A 2023.

“Kami berharap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dapat memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” katanya

Proses penyerahan LKPD Unaudited T.A 2023 ini menjadi langkah awal dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (bro)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.