Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 6 Feb 2023 22:19 WITA ·

PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng


 PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Baranti dilantik di aula BLK Pondok Pesantren al Urwatul Wutsqaa Benteng, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada pengawas desa kelurahan yang dilantik hari ini. Senin (06/02/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, kemudian dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin yang juga merupakan Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi memberikaan sambutan kepada pengawas kelurahan yang dilantik hari ini dan memberikan beberapa nasihat kepada pengawas yang baru saja dilantik.

“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari negara, memiliki peran penting untuk sukses nya tahapan pemilu,” ucapnya

Mahmud Nurdin menegaskan bahwa pengawas kelurahan/desa yang baru dilantik tetap mengedepankan integritas dan menjalankan tugas dengan jujur.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap, Murdin mengatakan Sebanyak 9 orang pengawas kelurahan desa se kecamatan baranti di lantik hari ini yang di hadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Baranti, Danramil Kecamatan Baranti beserta jajaran nya, Sekretaris Camat Baranti, KUA Baranti, PPK Baranti.

“Kalian yang baru saja dilantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidaklah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucap Muhardin.

Muhardin menambahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur

8 November 2024 - 13:22 WITA

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Dispustaka Enrekang Raih Juara 1 di Peer Learning Meeting Nasional 2024

7 November 2024 - 13:12 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.