Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 6 Feb 2023 22:19 WITA ·

PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng


 PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Baranti dilantik di aula BLK Pondok Pesantren al Urwatul Wutsqaa Benteng, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada pengawas desa kelurahan yang dilantik hari ini. Senin (06/02/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, kemudian dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin yang juga merupakan Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi memberikaan sambutan kepada pengawas kelurahan yang dilantik hari ini dan memberikan beberapa nasihat kepada pengawas yang baru saja dilantik.

“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari negara, memiliki peran penting untuk sukses nya tahapan pemilu,” ucapnya

Mahmud Nurdin menegaskan bahwa pengawas kelurahan/desa yang baru dilantik tetap mengedepankan integritas dan menjalankan tugas dengan jujur.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap, Murdin mengatakan Sebanyak 9 orang pengawas kelurahan desa se kecamatan baranti di lantik hari ini yang di hadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Baranti, Danramil Kecamatan Baranti beserta jajaran nya, Sekretaris Camat Baranti, KUA Baranti, PPK Baranti.

“Kalian yang baru saja dilantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidaklah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucap Muhardin.

Muhardin menambahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.