Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 6 Feb 2023 22:19 WITA ·

PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng


 PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Baranti dilantik di aula BLK Pondok Pesantren al Urwatul Wutsqaa Benteng, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada pengawas desa kelurahan yang dilantik hari ini. Senin (06/02/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, kemudian dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin yang juga merupakan Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi memberikaan sambutan kepada pengawas kelurahan yang dilantik hari ini dan memberikan beberapa nasihat kepada pengawas yang baru saja dilantik.

“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari negara, memiliki peran penting untuk sukses nya tahapan pemilu,” ucapnya

Mahmud Nurdin menegaskan bahwa pengawas kelurahan/desa yang baru dilantik tetap mengedepankan integritas dan menjalankan tugas dengan jujur.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap, Murdin mengatakan Sebanyak 9 orang pengawas kelurahan desa se kecamatan baranti di lantik hari ini yang di hadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Baranti, Danramil Kecamatan Baranti beserta jajaran nya, Sekretaris Camat Baranti, KUA Baranti, PPK Baranti.

“Kalian yang baru saja dilantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidaklah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucap Muhardin.

Muhardin menambahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.