Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 31 Jan 2020 13:30 WITA ·

PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan


 PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap langsung merespon Surat Pemutusan Sementara aliran Listrik PJU dan Kantor Pemkab Sidrap, dari PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan(UP3) Parepare, per tanggal 29 Januari 2020.

Rencana pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu Kantor SKPD di daerah tersebut.

Kepala Badan Keunagan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris kepada media Jumat (31/1/2020), mengaku pihaknya hari ini sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listri yang menunggak tersebut.

“Kami akan bayar hari ini, kami baru terima suratnya dari PLN , jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena Dinas itu yang menunggak (pembayarannya),” beber Nasruddin, Jumat (31/1/2020).

Menurut Nasruddin, surat pemutusan sementara dari managemen PLN, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.

“Saya justru heran, kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan bulan Januari kan masih berjalan ,” tandasnya.

Terpisah, Manager PLN UP3 Parepare, Ambo Tuwo menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan kepada Pemkab Sidrap, sebenarnya itu surat tugas biasa saja dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kerjasama.

“Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata dia.

Ambo Tuwo mengatakan, Pihak PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya memang telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak Pemerintah Daerah dan Penbayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah ke PLN.

“Kami sangat berharap rekening listrik Pemkab Sidrap juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran,” ujarnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara,” tutupnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.