Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 31 Jan 2020 13:30 WITA ·

PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan


 PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap langsung merespon Surat Pemutusan Sementara aliran Listrik PJU dan Kantor Pemkab Sidrap, dari PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan(UP3) Parepare, per tanggal 29 Januari 2020.

Rencana pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu Kantor SKPD di daerah tersebut.

Kepala Badan Keunagan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris kepada media Jumat (31/1/2020), mengaku pihaknya hari ini sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listri yang menunggak tersebut.

“Kami akan bayar hari ini, kami baru terima suratnya dari PLN , jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena Dinas itu yang menunggak (pembayarannya),” beber Nasruddin, Jumat (31/1/2020).

Menurut Nasruddin, surat pemutusan sementara dari managemen PLN, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.

“Saya justru heran, kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan bulan Januari kan masih berjalan ,” tandasnya.

Terpisah, Manager PLN UP3 Parepare, Ambo Tuwo menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan kepada Pemkab Sidrap, sebenarnya itu surat tugas biasa saja dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kerjasama.

“Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata dia.

Ambo Tuwo mengatakan, Pihak PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya memang telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak Pemerintah Daerah dan Penbayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah ke PLN.

“Kami sangat berharap rekening listrik Pemkab Sidrap juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran,” ujarnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara,” tutupnya. (spa)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.