AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1 Kilogram (Kg) yang dikemas dalam bentuk shacet sedang sebanyak 21 bal.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pengedar dan perantara yakni AA dan AS. Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, Senin, (28/8/2023).
AKP Arham Gusdiar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku inisial AA kita amankan terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat satu bal di Kecamatan Maritenggae. Setelah dikembangkan ditemukan 20 bal di Panca Rijang. Sehingga total 21 bal dengan berat 1 Kg,” ucapnya.
Tak sampai disitu, polisi juga mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap lelaki inisial AS warga Makassar selaku perantara transaksi jual beli sabu.
Kini pelaku dan barang bukti sabu Seharga Rp 800 juta itu sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (asp)