AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Empat pelaku diduga Penyalahgunaan dan Peredaran Tindak Pidana Narkotika Golongan I berhasil diringkus Anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap di Jalan Poros Enrekang Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Keempat pelaku tersebut adalah Mussing alias Lamussing Bin Landekke (38) warga Bulo Timoreng, Aksan Tamring alias Aksan Bin Tamring (16) tahun, Ilhan alis Illang Bin Ummareng (23) dan Imran Bin Ismail (26) masing kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Keempat pelaku ini diringkus 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu 4 (empat) Unit HP berbagai merk, 5 (lima) Unit sepeda motor berbagai merk, 1 (satu) set alat isap atau bong.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 (satu) batang pipa kaca atau pireks, 1(satu) buah sumbu dan 2 (dua) buah korek gas.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu (15/9/2019).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Mussing sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Poros Enrekang Kelurahsn Lalebata Kecamatan Panca Rijang, Sidrap,” kata AKP Andi Sofyan, Senin (16/9/2019).
Kanit Operasional Resnarkoba Polres menindak lanjuti informasi tersebut dengan mencoba menghubunginya serta memesan Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilang ratus ribu rupiah).
Setelah dihubungi pelaku Mussing menyuruh Aksan untuk mengambil sabu sesuai pesanan. Tak lama kemudian pelaku tersebut berhasil mengamankan Mussing beserta 3 temannya. (asp/ajp)