AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian di kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Rabu, (24/6/2020).
Terduga pelaku tersebut adalah lelaki Iccang alias Irshan Idrus bin Muh Idrus (30) yang merupakan warga Jalan Semangka Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku ini ditangkap di kampung Arawa Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan adanya penagkapan terduga pelaku pencurian kantor PSDA Sidrap. Kini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Sidrap.
“Benar pak, tadi siang, kami berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit buah laptop, tiga gerobak dan 57 buah sekop,” ucapnya.
Kronologis kejadian terduga pelaku melakukan pencurian dengan masuk kedalam kantor PSDA Sidrap dengan cara merusak pintu kantor dan masuk kedalam ruangan.
Terduga Pelaku juga mencungkil pintu ruangan, brankas, lemari serta laci meja dan mengambil barang berupa tiga buah laptop.
Beberapa hari kemudian, kembali terjadi pencurian berupa puluhan buah sekop dan gerobak yang juga merupakan barang milik Dinas PSDA Sidrap.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (asp/ajp)