Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:32 WITA ·

Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019


 Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Polres Parepare menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK.,M.H mengatakan, operasi Patuh 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Parepare Operasi ini melibatkan personel gabungan dari polisi dan Dishub Serta instansi terkait lainnya.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kami adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” Ujarnya Pria Budi dalam apel Operasi Patuh 2019 di Halaman Mapolres Parepare, Kamis (29/8/2019).

Pria Budi menambahkan, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Seluruh wilayah Kota Parepare akan menjadi target Operasi Patuh 2019.

“Seluruh wilaya serentak melaksanak operasi patuh, Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Satlantas Polres Parepare,” ungkap Pria Budi.

Ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” Tutupnya. (di/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hari Jadi Sulsel ke-355, 300 Anak di Enrekang Ikuti Gerakan Makan Telur dan Lomba Mewarnai

9 Oktober 2024 - 17:00 WITA

SAR-kanaah Ajak Warga Wala Dukung Perubahan Sidrap

9 Oktober 2024 - 09:14 WITA

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Dukungan Komunitas Sidrap Bersatu untuk SAR-Kanaah

8 Oktober 2024 - 00:32 WITA

SMPN 1 Dua Pitue Juara 1 lomba PBB, Orang Tua Siswa Apresiasi Kinerja Dandim

7 Oktober 2024 - 20:53 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.