AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus video viral penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi inisial Aipda S terhadap wanita paruh baya dirilis Polres Pinrang. Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa memimpin konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan oknum Polisi Aipda S, Sabtu (24/9/2022)
Di depan awak media, Roni menegaskan telah mengambil tindakan tegas kepada Aipda S. Dimana saat ini oknum polisi yang bertugas di Pospol Lanrisang, Polsek Mattiro Sompe itu masih menjalani masa tahanan.
“Setelah menjalani masa tahanan, Aipda S akan menjalani sidang disiplin,” ungkap Roni,
Mantan Kapolres Soppeng itu menyatakan perintah pimpinan tertinggi Polri agar tindakan tegas perlu dilakukan terhadap anggota yang melanggar sehingga tidak merusak citra Polri dan anggota lain yang sudah bekerja dengan baik.
Roni menjelaskan kedua belah pihak telah berdamai. Korban mengaku tidak keberatan atas tindakan Apida S. Ditanya soal ancaman hukuman buat Aipda S. Ia belum bisa menyimpulkan
“Kita tunggu hasil sidang disiplin,” tegas Roni.
Sebelum mengakhiri, Roni menambahkan pihaknya telah memohon maaf kepada korban.
Kasus ini akan dijadikan introveksi diri. Dirinya mengingatkan kepada sesama anggota agar dapat saling mengingatkan satu sama lain. (ac)