AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras) dan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 dari berbagai tempat.
Miras tersebut terdiri dari 24 botol merk Prost, 12 Angker, 12 Wishky Karate, 17 Anggur Merah, 2 Lapvor, 4 botol angker, 23Fried Ship, 27 Singa Raja.
Kemudian 1 botol merk Api, 1 Guinnes, 3 Layor, 5 Bir Bintang, 4 Anggur Hitam, 1 Anggur Cap Tua, 1 dos Bir Bintang, 1 dos Anggur Putih, dan 150 liter Ballo.
Ratusan botol miras dan kembang api yang diamankan langsung di musnahkan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Maritengngae, Kamis, (21/12/2023).
Miras dan kembang api dimusnahkan dengan cara digilas dengan grader.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa ratusan botol miras dan petasan disita dari berbagai lokasi dengan 13 tersangka.
“Tersangka terancam pasal 300 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara JO Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Miras,” tandasnya. (asp)