AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Supriadi alias Adi, warga Desa Bilokka Kecamatan Panca Lautan, Kabupaten Sidrap, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa 13 jerigen miras oplosan jenis Ballo.
Supriadi ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Parepare. Miras jenis Ballo tersebut rencananya akan disalurkan ke Parepare untuk diperjual belikan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil futura warna merah.
Kapolsek Ujung melalui, Kanit Reskrim, Ipda Manuri mengatakan, penangkapan mobil pengangkut minuman jenis ballo tersebut berhasil ditangkap di perbatasan saat masuk ke Parepare. “Pas diperbatasan Parepare-Sidrap, mobilnya kita stop dan begitu kita periksa, kami menemukan 13 jerigen yang berisi ballo,”ungkap Manuri.
Manuri menambahkan, barang bukti berhasil diamankan dan nantinya akan dimusnahkan. Setelah ada beberapa barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, minuman keras yang pabrikan ada juga, nanti setelah kita kumpulkan, kita musnahkan,” tambahnya.
Sementara pemilik minuman keras yang berhasil diamankan, akan dibuatkan surat pernyataan. Untuk minuman keras yang berhasil kita amankan, pemilik akan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi,”tegasnya.(mp1/ajp)