AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 3 ayat 1 butir (a) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 p, mengatur keberadaan Polisi Khusus (Polsus) pada Instansi dan atau Badan Pemerintah. Sidrap sudah menerapkan ini sejak 2004 silam.
Bahkan, Polisi Khusus (Polsus) Irigasi Dinas PSDA Sidrap sudah menjadi percontohan di Indonesia.
Inilah yang mendasari, sehingga Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Drs Muh Yusuf Thamrin didampingi Bimbingan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi (BOPI) Kota Makassar, diundang untuk menjadi pemateri Pelatihan dan Sosialisasi Juru OP SDA/Polisi Khusus irigasi di Kantor Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupeten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat.
Menurut Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Drs Muh Yusuf Thamrin, Senin (26/8/2019), Dinas PSDA Sidrap diundang jadi pemateri karena Sidrap jadi percontohan Polsus Irigasi yang terbentuk sejak 2004. Sidrap saat ini menjadi salah satu Kabupaten di Seluruh Indonesia yang memiliki Polsus yang punya Polsus.
Yusuf menambahkan bahwa Materi yang akan dibawakan itu menyangkut pembentukan kelembagaan Polsus Irigasi, Rekrutmen dan keanggotaan Polsus dan Fungsi Polsus Irigasi.
Dikatakan, Polsus itu bertugas dalam mengamankan Jaringan di Wilayah Kabupaten. Maka dari ketentuan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tekhnis terhadap kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa sesuai pada pasal 4 yang tugas pokoknya melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyostisil di Bidang SDA.
Demi kelancaran Tugas dan Fungsi dalam pengamanan Jaringan Irigasi diwilayah Kabupaten Polewali Mandar, kata dia, PSDA Sidrap diundang untuk persentase dalam Pelatihan dan Sosialisasi Juru OP SDA/Polisi Khusus irigasi. (asp/ajp)