AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2019 bersama Aparatur Sipil Negara ( ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap di Ballroom Al Goni Hotel Grand Zigny, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta pemilu 2019 dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful, Selasa (2/4/2019)
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Prof. Dr Anwar Borahima, menegaskan, ASN harus netral. Meski netral, ASN bukan berarti tidak boleh memilih. ASN tetap punya hak pilih di pemilu 2019.
ASN bertindak harus netral, tapi ASN tetap boleh memilih, bukan kemudian netral itu dia tidak memilih. Harus diingat ya, penyelenggara pemilu netral tapi harus memilih.
Anwar menegaskan, sebagai pelayan masyarakat, ASN tak boleh menunjukan keberpihakannya. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada masyarakat karena perbedaan pilihan politik.
“ASN adalah pelayanan masyarakat, itu harus netral, siapapun harus diberikan pelayanan yang sama,” katanya. (asp/ajp)