AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Sidrap mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, di Jalan Jendral Sudirman Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Rabu, (24/6/2020).
Tenaga Pendidik yang datang itu adalah gabungan organisasi yakni Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI, Himpunan Guru Sekolah Dasar Indonesia (HIGSDI), Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
Dalam aksi ini, Para guru yang ikut unjukrasa ini membawa spanduk yang bertuliskan bebaskan guru, guru memberikan sanksi kepada siswa buka karena nafsu atau dendam, akan tetapi bentuk mendidik, membimbing dan mendisiplikan semata.
Selain itu, ada juga spanduk lain bertuliskan jangan putuskan semangat kami mengajar, jangan mengintimidasi kami di sekolah.
Kepala SMPN 2 Pangsid, Agus Salim mengatakan mereka datang untuk mengikuti sidang pemeriksaan saksi terhadap Bapak Tamsir Guru SMPN 2 Pangsid yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswinya berinisial AL
“Rekan-rekan guru datang kemari sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpah salah satu guru kami di SMPN 2 Pangsid. Kami berharap agar persoalan ini bisa berakhir damai antara kedua bela pihak baik,” Kata Agus Salim.
Sementara Ketua IGI Sidrap, Nurdin, menjelaskan Kasus hukum yang dialami salah satu guru SMP 2 Pangsid, Tasmir yang bermula dari laporan pihak orang tua siswa kepihak hukum atas pemukulan yang dilakukan oleh Tasmir kepada AL
Padahal Hukuman yang diberikan siswa AU ini sebenarnya adalah upaya guru untuk mendisiplinkan siswa hanya saja dalam versi Komisi Perlindungan Anak insiden seperti ini dianggap sebagai kekerasan terhadap Anak dan melanggar UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kami dari IGI dan organisasi Profesi lain, PGRI, AGPAI, HIGSDI, FOPPSI tidak menafikan isi dari tiap pasal UU tersebut, tetapi kami sebagai guru punya payung hukum juga dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Apa yang dilakukan Pak Tasmir dalam mendisiplinkan siswa melanggar UU Perlindungan Anak, tapi bukan serta merta dijadikan acuan oleh pihak orang tua siswa yang sampai menggunakan jasa pengacara untuk mempidanakan guru yang bersangkutan.
Apalagi kami dari organisasi profesi sudah berupaya maksimal untuk mediasi untuk damai, hampir semua stakeholder dilibatkan dengan berbagai cara ditempuh, termasuk Pak Tasmir dan pihak SMP 2 Pangsid meminta maaf dan bermohon damai, tetapi pihak orang tua tidak terima dan tetap mau menempuh jalur hukum.
Ketua AGPAI Sidrap, Sahabuddin merasa prihatin dengan cara-cara seperti ini, mestinya Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua Siswa) sama-sama bekerja sama untuk kebaikan siswa, bukan malah saling menyalahkan dan saling lapor apalagi sampai pada ranah hukum.
“Kami salut dan bangga atas apa yang dilakukan oleh guru-guru SMP 2 Pangsid karena mereka tetap mendidik siswa hingga lulus meski telah mempidanakan gurunya. Lalu mengapa tidak ada itikad baik dari pihak orang tua untuk memaafkan cara Pak Tasmir mendisiplinkan anaknya,” kata Sahabuddin.
Diketahui Organisasi Profesi dan Pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1 dan PP 74 tahun 2008 pasal 40.
Untuk itu, selaku AGPAI berharap guru, orang tua, pemerintah, dan stakeholder pendidikan yang lain bersatu padu untuk memajukan pendidikan, khususnya dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak kita sebagai generasi penerus pelanjut estafet pembanguan.
Kami turun ke jalan hanya hadir memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas dan memperlihatkan kebanyak orang bahwa guru-guru di Sidrap solid dalam menghadapi suatu masalah, termasuk masalah hukum. (asp/ajp).