AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan warga masyarakat lingkungan 1 Indokute, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Sidrap mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) melakukan unjukrasa yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Lamadong Jamalu.
Puluhan warga ini unjukrasa terkait adanya Pabrik Batu CV. ASBAR pemilik Eka Putra (Anak dari IPDA H. Baharuddin yang merupakan Waka Polsek Watangpulu karena debunya mencemari lingkungan dan sangat mengganggu masyarakat sekitar Lingkungan 1 Indokute Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.
Koordinator lapangan Lamadong Jamalu, Kamis (20/9/2018) dalam aksinya meminta agar Pabrik Batu CV. ASBAR segera ditutup dan tidak diterbitkan izin pengoprasiannya di Lingkungan 1 Indokute Kelurahan Uluale Kecamatan Watangpulu, karena sudah sangat menganggu dan merugikan masyarakat.
Tuntutan kedua, warga uluale ini meminta agar Pabrik Gabah segera membuat alat sekam agar debu dari gabah tersebut sangat menggangu dan merugikan masyarakat karena sudah ada tiga masyarakat yang menjadi korban yakni positif TBC dan Asma.
Lamadong menjelaskan sebelumnya masyarakat disekitar Lingkungan 1 Indokute dan pihak pengusaha (pemilik pabrik) baik pabrik batu dan pabrik gabah pernah dipertemukan dikantor Camat Watang Pulu yang dihadiri dari Dinas Lingkungan Hidup Sidrap dan pertemuan saat itu sepakat akan membuatkan pelindung atau alat supaya debu dari limbah Pabrik tidak mencemari lingkungan dan pengoprasian pabrik dibatasi, tetapi hingga saat ini kesepakatan tersebut belum terealisasi semua dan masih ada Pabrik Gabah yang belum membuatkan alat pelindung.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Partanahan dan Lingkungan Hidup Sidrap, Hj Aryani menjelaskan jauh sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melakukan pertemuan dan memberikab teguran kepada Pabrik batu tersebut untuk beroperasi karena Pabrik Batu CV. ASBAR memang tidak ada ijin untuk pengoperasian Pabrik Batu tersebut.
“Selaku pihak pemerintah setempat tak mengetahui kalau pabrik tersebut kembali beroperasi setelah kita melakukan pertemuan dan memberikan teguran untuk berhenti beroperasi,” ungkap Aryani.
Khusus Pabrik gabah sudah ada ijin dan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga Pemda Sidrap telah melakukan pertemuan dan pemilik Pabrik Gabah meminta konpensasi hingga bulan Desember untuk membuat sekam.
Ketua Komisi I DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem, Umar Manong mengatakan berdasarkan Surat dari Pemda Sidrap tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sidrap, Pabrik batu tersebut belum memenuhi syarat dan termasuk Amdal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Partanahan dan Lingkungan Hidup.
“Jika beroperasi otomatis ini telah melanggar Undang-undang apalagi ada temuan bahwa Pabrik tersebut tidak melakukan pengolahan udara sehingga mencemari lingkungan. harusnya sudah bisa dilakukan tindakan dari Pemkab Sidrap dengan Dinas terkait,” kata Umar.
Untuk itu, DPRD Sidrap akan melakukan Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Polres Sidrap untuk mengambil langkah-langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. (asp/ajp).