AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG,– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang mendesak Polres Sidrap untuk mengusut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan.
Ketua PWI Pinrang Muhammad Nur meminta polisi segera merespon laporan yang telah mendiskreditkan atau menghina profesi wartawan di media sosial oleh sejumlah pemilik akun Instgaram di Sidrap.
“PWI Pinrang sangat merespon sikap teman wartawan di Sidrap, semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk bijak memberikan komentar di ruang terbuka khusunya di medsos”
Muhammad Nur menambahkan wartawan adalah profesi terpuji karena menginformasikan suatu keadaan kepada masyarakat serta dapat menyuarakan kepentingan masyarakat melalui karya tulisnya.
Ia mengingatkan kepada semua pihak, wartawan sangat menjunjung tinggi Kebebasan berpendapat dan berekpresi jangan asal nyiyir atau mencela tidak berdasarkan fakta.
“Siapapun kita jangan pernah merendahkan orang atau profesi apalagi sampai menjadi konsumsi publik, etika dan budaya serta agama mengatur hal itu, begitu pun negara mengatur dengan berbagai Undang-Undangnya,” tegasnya.
Ditambahkan Jurnalis berkerja telah dilindungi undang-undang. Jika ada yang salah silahkan laporkan ke dewan pers. (ac)