AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai membahas mekanisme pengajuan nama calon penjabat (Pj) Wali Kota. Itu setelah DPRD Kota Parepare menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari yang lalu.
Bahkan demi menindak lanjuti surat itu, DPRD Kota Parepare menggelar rapat pimpinan (rapim) dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamus Alam. Turut hadir, enam ketua fraksi dan perwakilan utusan partai.
“Rapim itu, adalah rapat pimpinan dengan ketua fraksi, ditambah dengan utusan partai politik. Kenapa, melibatkan utusan partai karena ada dua fraksi yang melibatkan partai gabungan. Jadi kalau kita cuma mengundang fraksinya, berarti ketuanya yang datang. Apalagi, ada parpol yang gabung di situ dan tidak terwakili, sehingga semua unsur partai kita undang,” kata Kaharuddin Kadir.
Menurutnya, rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai ini, membahas terkait dengan mekanisme nama calon Pj Wali Kota Parepare.
“Karena rapatnya ini, kita baru berbicara mekanisme. Jadi diputuskan bahwa setiap fraksi boleh memasukkan nama maksimal tiga. Kenapa maksimal tiga, karena kita mau seakomodatif mungkin,” ungkapnya.
“Contohnya karena dalam fraksi gabungan itu, ada dua fraksi yang bergabung dengan partai lain. Jadi kalau cuma satu nama jangan-jangan nama yang diusulkan hanya berasal dari satu partai, sementara ada tiga partai di dalamnya. Jadi memungkinkan semua parti ada utusannya, sehingga boleh tiga. Itu dalam rangka pencerminan akomodasi,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, setelah keluar hasil rapat atau keputusan dari masing-masing fraksi. Maka, fraksi akan segera memasukkan usulan nama calon Pj Wali Kota-nya, ke pimpinan dan batas waktunya itu sampai 31 Agustus 2023.
“Kemudian setelah kita telah menerima nama itu, pimpinan akan rapat bersama dengan ketua fraksi untuk membahas nama-nama yang dimasukkan oleh fraksi. Itu kalau hanya ada tiga nama yang dimasukkan dari semua fraksi. Contohnya, ada fraksi yang mengusulkan nama yang sama umpamanya, sehingga kalau kita rekap hanya tiga nama maka kita putuskan di pleno pada tanggal 4 September,” ujarnya.
Namun, kata Kaharuddin Kadir, kalau lebih dari tiga nama yang terakomodasi. Maka akan kembali menggelar rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai untuk mengerucutkan menjadi tiga nama.
“Tetapi dalam rangka mengerucutkan nantinya, tidak ada kesepakatan maka jalan terakhir itu sesuai kesepakatan kita bersama akan dilakukan voting. Tetapi penekannya bahwa voting ini jalan paling terakhir. Kita ada kesepakatan kalau bisa menghindari voting. Karena kita tidak mau deck load seperti yang terjadi di Provinsi,” jelasnya.
“Kalau tidak ada halangan, dan sudah diputuskan pada 4 September 2023, mendatang melalui rapat pleno. Maka mungkin Insya Allah tanggal 6 September paling lambat, kita sudah berangkat ke Jakarta. Pimpinan akan mengantar langsung ke Mendagri. Kalau kita berangkat tanggal 6, suratnya masuk 7 September 2023,” lanjutnya.
Ia menambahkan, rapim ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Parepare, untuk membicarakan terkait persiapan pengiriman tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.
“Kita sudah menerima surat dari Mendagri pada 22 Agustus 2023, kemarin. Dalam surat itu meminta kepada Parepare dan Enrekang untuk segera memasukkan nama usulan calon Pj Wali Kota/Bupati. Batas akhirnya itu 8 September 2023,” pungkasnya. (*)