AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU – Resmob Satreskrim Polres Barru dibackup unit Opsnal Sat Intelkam telah berhasil menangkap lelaki pelaku spesialis pencurian Kotak Amal atau celengan masjid berinisial AB (20) tahun.
AB, yang sehari -harinya beraktivitas sebagai buruh bangunan, warga Padinging, Kecamatan Sanro Bone, Kabupaten Takalar itu, ditangkap Tim Polres Barru, di Jalan A. Majjajareng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Sulsel, Senin (18/7) lalu, sekira pukul 01.30 Wita.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah, Rabu (21/7/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Harun menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara, yang kemudian ini dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh petunjuk terkait identitas pelaku.
Selanjutnya, kata Harun setelah keberadaan pelaku diketahui, tim kemudian bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil merek Avanza, warna hitam dengan No. Pol DP 1318 BF yang dirental.
Menurutnya Harun, pelaku mengakui telah melakukan pencurian celegan di 5 masjid dalam wilayah Kabupaten Barru, yakni pada hari Jumat 16 Juli 2021 pada pukul 07.00 wita di Masjid Al Ikhlas, pelaku mengambil celengan masjid yang berisi uang senilai Rp. 100.000, hari Jumat 16 Juli 2021 pukul 16.00 wita di mesjid Madello, Pelaku melakukan percobaan pencurian celengan mesjid namun tidak bisa membuka gembok celengan tersebut, hari Ahad 18 Juli 2021 Pukul 11.30 Wita di Masjid Mujahidin Bottoe, pelaku mengambil celengan yang berisi uang senilai Rp. 150.000, Ahad tanggal 18 Juli 2021 Pukul 13.00 di Masjid Nurul Amri, pelaku mengambil 2 unit kipas angin.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit kipas angin listrik merek Miyako, 2. 2 unit DVD merek Polytron dan Teckyo dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. DP 1318 BF. Saat ini, Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanete Rilau guna proses lebih lanjut. (isk)