Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 30 Agu 2022 22:11 WITA ·

Resmob Polres Sidrap Amankan 2 Warga Pelaku Judi Online dan Togel


 Tim Resmob Polres Sidrap menangkap 2 pelaku judi online, di Timoreng Panua, Panca Rijang, Senin (30/8/2022). Perbesar

Tim Resmob Polres Sidrap menangkap 2 pelaku judi online, di Timoreng Panua, Panca Rijang, Senin (30/8/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku Judi Lelaki Inisial SY (57) warga Jln. Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan Terduga Pelaku RT (31) Jln. Sawah 2 Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap tak berkutik saat di amankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap pada Selasa (23/08/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

Diketahui Pelaku SY dan Terduga RT diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana Perjudian Kupon Putih/togel yang selama ini telah meresahkan warga setempat.

Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si mengatakan informasi ini kita dapat dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi Togel yang di lakukan oleh lelaki SY.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Togel online ke situs 12SH* dengan nama akun HAR7 di rumah lelaki SY di Jln. Air Panas, Kel. Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin. SH., M.Si

Dalam pengungkapan kasus togel ini, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam, 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pelaku SY dan RT bersama barang bukti terpantau saat ini telah di amankan di ruang Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk melaksanakan pemberantasan segala bentuk Perjudian dan Narkotika dan menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.

“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,200 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif