AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Kepolisian Resort Sidrap memaparkan data pengungkapan Kasus Ops Sikat Tahun 2022, pertanggal 11-30 Agustus 2022 di Mapolres Sidrap, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K di acara Press Release mengatakan jumlah Kasus Pencurian berjumlah 13 Kasus, yang terdiri dari 2 Kasus Curat, 1 Kasus Curanmor, 10 Kasus. Sementara jumlah tersangka 16 Orang.
Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan 14 Unit Handphone, R2 3 Unit dan Emas 50 gram.
Untuk pengungkapan Target Operasi (TO) telah terdapat 2 Kasus dengan ancaman pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan Maksimal 7 Tahun Penjara.
Sementara pengungkapan Non Target Operasi (Non TO) telah diungkap 11 Kasus terdiri dari 10 Kasus Curi Biasa dan 1 Kasus Curanmor dengan Ancaman Pasal 362 KUHPidana dan Maksimal Penjara 5 Tahun. 1 Kasus Curanmor.
AKBP Erwin Syah menambahkan untuk tahun ini, perbandingan kasus dari tahun 2021 ke Tahun 2022 untuk Ops Sikat itu meningkat.
Untuk Laporan Polisi dari tahun 2021 berjumlah 7 Kasus naik menjadi 13 Kasus di Tahun 2022, kenaikan mencapai 85,71 Persen.
Jumlah tersangka dari tahun 2021 berjumlah 7 Kasus naik menjadi 13 Kasus di Tahun 2022. Kenaikannya mencapai 125 Persen.
Sementara pengungkapan Non Target Operasi (Non TO) dari tahun 2021 berjumlah 5 Kasus naik menjadi 11 Kasus di Tahun 2022. Kenaikannya mencapai 220 Persen.
Untuk pengungkapan Narkoba terdapat 4 Kasus Narkoba dengan barang bukti 1,6702 gram dan untuk pengungkapan perjudian sebanyak 2 kasus Judi Online dan jumlah tersangka 5 orang.
Sementara data kasus pengungkapan kasus selain kasus C3 sebanyak 4 kasus yang terdiri dari Kasus Persetubuhan, Percobaan Pemerkosaan, Penipuan dan Penggelapan. (asp)