AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polsek Tellu Limpoe berhasil menangkal kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan secara ilegal di Sungai Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Minggu, (9/8/2020).
Sejumlah personel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tellu Limpoe, Aiptu Ibrahim langsung mengepung para penangkap ikan yang diduga merusak ekosistem itu.
Tak lama kemudian, polisi mengintrogasi sejumlah warga penangkap ikan ikan menggunakan alat dan bahan-bahan berbahaya.
Bukan cuma itu, polisi juga menyita cairan yang digunakan dalam penangkapan ikan yang diduga ilegal tersebut.
Hasil sementara, cairan yang digunakannya berupa tuba alias tuah, yang berasal dari akar kayu
Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut sembari memberi peringatan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan yang dilarang membunuh ikan dan merusak ekosistem.
Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU H Zakaria mengatakan, bahan cairan yang telah disita tersebut akan diteliti untuk memastikan jenisnya.
Sebagai antisipasi, sebutnya, pihaknya telah mengidentifikasi seluruh penangkapan ikan tersebut apabila dikemudian hari dipastikan kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana. (asp/ajp)