Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Terkini · 6 Mar 2020 19:52 WITA ·

Sah, Perda Pengelolaan Air Limbah Berlaku di Sidrap


 Sah, Perda Pengelolaan Air Limbah Berlaku di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Setelah melalui Proses panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Limbah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidrap.

Itu setelah pimpinan DPRD mengetuk palu penetapan perda ini bersama dua perda lainnya yakni Perda Penetapan Desa dan satu Perda inisiatif DPRD yakni Perda Pendidikan Usia Dini

Ketiga Ranperda ini ditetapkan setelah melalui proses rapat finalisasi. Khusus untuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebelum ditetapkan dilakukan rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus Hj Sitti Rahmah.

“Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, mulai pembahasan rancangan, sampai kunjungan untuk melakukan perbandingan dan mencari referensi terkait Ranperda ini, akhirnya selesai kita finalkan untuk selanjutnya dibawah ke tingkat paripurna untuk ditetapkan jadi Perda,”jelas Legislator Partai Golkar ini.

Sitti Rahmah berharap dengan ditetapkannya perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penataan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di masa mendatang.

Menurut Hj Rahmah Perda ini memuat 83 pasal sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah.

Ranperda ini sebelumnya diusulkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang saat itu di pimpin Hj Aryani, namun sekarang sudah bergabung di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat.

“Waktu itu SKPD pengusul masih SKPD lama, cuma ada perubahan kelembagaan sekarang sudah gabung di Dinas PU,” jelas Aryani.

Lahirnya Perda ini berkat pendampingan dari program hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Infrastruktur Sanitasi (sAIIG) Tahap II.

Hal sama dibenarkan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abd Rasyid.

Menurutnya, Perda ini sudah diinisiasi oleh SKPD sebelumnya sebelum perubahan atas dukungan dan pendampingan dari program hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Infrastruktur Sanitasi (sAIIG) Tahap II.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj Aryani sebagai penggagas awal sekaligus penyusun awa Ranperda ini ldan kepada pihak pendamping dari program hibah Australia-Indonesia yang telah mendukung penuh sampai ditetapkannya perda ini,” jelasnya.

Rasyid berharap perda ini bisa memberi manfaat dalam pelaksanaan program pemerintahan ke depan terutama terkait masalah pengelolaan air limbah. (sah/ajp)

Artikel ini telah dibaca 307 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Proyek Aspirasi Anggota DPRD Sidrap di Lagading Diduga Mandek

9 Januari 2025 - 13:49 WITA

PT Annur Maarif Berangkatkan 212 Jamaah Umrah

8 Januari 2025 - 20:52 WITA

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Rektor UMS Rappang: “Jangan Mimpi Punya Istri Dua”

7 Januari 2025 - 15:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.