Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 1 Sep 2020 14:53 WITA ·

Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


 Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kabar gembira bagi masyarakat Sidrap. Kini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat ini diberikan keringanan soal pajak berupa Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Samsat wilayah Sidrap, Yarham Yasmin, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, imbas dari masa Pandemi Covid-19 yang terus mewabah sehingga berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis.

Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan jaminan pengurangan pajak kendaraan sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Ada lima point insentif kendaraan bermotor atau PKB itu yakni Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000 serta pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang.

Selain itu, ada juga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.

“Mulai hari ini 1 September 2020 Sampai Dengan Tanggal 29 September 2020, ketentuan lima point diatas diberlakukan,” kata Yarham.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi merangsang ekonomi kerakyatan ditengah pemberlakuan hidup baru dimasa Pandemi ini.

Keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.

Sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

“Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19.

“Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 735 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur

8 November 2024 - 13:22 WITA

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Dispustaka Enrekang Raih Juara 1 di Peer Learning Meeting Nasional 2024

7 November 2024 - 13:12 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.