ATAJAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pendapatan Daerah terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
DI Samsat Sidrap, pelayanan terus digenjot. Usai dilantik beberapa pekan lalu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah (SAMSAT) Sidrap, Yarham Yasmin, langsung tancap gas dalam upaya peningkatan pelayanan di wilayah kerjanya.
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, ternyata sudah ada beberapa alternatif pelayanan yang diberikan oleh Samsat untuk memudahkan masyarakat wajib pajak melakukan proses pembuatan, pengesahan, atau perpanjang kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Kini, Samsat Sidrap melakukan terobosan dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu-Minggu, mulai pukul 08.00 wita pagi hingga pukul 12.00 Wita siang.
Sebelumnya, pelayanan ekstra yang diterapkan adalah tetap melayani wajib pajak saat cuti bersama lebaran. Praktis, pelayanan ekstra yang digenjot UPT Pendapatan Wilayah SAMSAT Sidrap ini mendapat pujian dari warga.
Direktur The Public Monitooring Institute, Rachman Rahim yang ditemui di Warkop 54 Pangkajene, mengaku sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Upaya peningkatan pelayanan publik yang diterapkan Samsat Sidrap ini, patut ditiru oleh instansi pelayanan publik lainnya. Kan banyak wajib pajak yang sibuk di hari kantor, mereka bisa menggunakan pelayanan weekend ini sebagai alternatif,” imbuhnya.
Pujian dan komentar positif juga datang dari Netizen. Warga mengaku sangat merespon pelayanan weekend tersebut. Akun yang bernama Pak Ogi misalnya. Ia mengaku sangat terbantu dengan pelayanan itu.
“Saya orang Pare, tapi harus mengurus perpanjangan surat kendaraan saya di Sidrap, meski libur kami tetap dilayani dengan baik. Tambah bagus’ki tawwa pelayanannya pak,” tulisnya.
Yuk Mengenal Samsat!
Di era serba digital ini, ternyata masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak (WP) yang tidak mengetahui akan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, bahkan beberapa menganggap Samsat itu sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah yang mandiri, padahal di dalamnya terdapat beberapa unsur organisasi.
Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Defisini Samsat di atas adalah definisi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan samsat yang dilaksanakan oleh Kepolisian negara Republik Indonesia khususnya bagian lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat merupakan sebuah organisasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. (sli/ajp)