AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — SatReskrim Polres Pinrang mengamankan Ramli (49) salah seorang warga Dusun Pajalele, Desa Binanga karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, lantaran menampung empang balita yang dia datangkan dari Negara Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga. Kemudian tim Resmob Polres Pinrang mengamankan dua orang pengasuh, yaitu Sukmawati (50) asal Kolaka, Sulawesi Utara dan berdomisili di Kabupaten Soppeng dan Rajiah (36) asal Kabupaten Pangkep.
“Kedua pengasuh itu awalnya ditemukan warga dalam kondisi kebingungan setelah berhenti bekerja sebagai pengasuh keempat bayi tersebut,” ungkapnya
Diketahui, kedua pengasuh itu tidak tahan dengan perlakuan kasar Ramli saat bekerja. Selain itu, gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan kesepakatan awal perjanjian kerja.
“Kedua pengasuh ini menceritakan ke warga sekitar terkait apa yang mereka alami selama bekerja di rumah Ramli. Dari situ, terungkap jika ada 4 bayi asal Malaysia yang masuk ke Pinrang tanpa sepengetahuan pemerintah setempat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Balita tersebut berusia antara satu hingga dua tahun. Dua perempuan dan dua laki-laki. Diantaranya, ada yang berperawakan keturunan China dan India.
“Dari hasil interogasi, kedua pengasuh mengaku jika ia dilarang oleh Ramli untuk membawa keluar keempat balita tersebut untuk meninggalkan pekarangan rumah,” tuturnya.
Polisi pun mengamankan Ramli beserta keempat anak tersebut.
“Hasil interogasi, Ramli mengaku jika keempat balita tersebut didatangkan dari Malaysia dengan bantuan istrinya yang merupakan Interpol Negara Malaysia. Menggunakan jasa penerbangan,” bebernya. (ac)