Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 24 Mei 2019 08:51 WITA ·

Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu


 Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka

Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, P.S Kanit I Bripka Asriwan djurani ,S.H,M.H dan P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Res Narkoba.

Kejadian Penangkapan Terhadap Tersangka berinisial EP (30) Alamat, Lingkungan Kalumpan, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka ini awalnya bertransaksi dengan salah Satu Anggota Sat Narkoba.

AKP Ridwan, SH menjelaskan, Pada saat Tersangka EP ingin diamankan oleh Petugas, Tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun saat itu pula Personil kami melihat tersangka Membuang Barang Bukti yang dia buang.

“Dari lokasi penangkapan kemudian Personil Menuju ke rumah Tersangka untuk dilakukan penggeledahan, Alhasil Petugas mendapati 2 Paket Shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas Lemari,” tutur Kasat Narkoba.

“Interogasi Awal barang Haram tersebut dia dapat dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang Haram tersebut” Jelas AKP Ridwan

AKP Ridwan menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, Tersangka EP juga merupakan Residifis Kasus Curanmor.

Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 (tiuga) Plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.