Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 15 Apr 2018 23:17 WITA ·

Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi


 Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku ujaran kebencian dan yang mengandung SARA di sosial media (Sosmed) Facebook, Hj Suharti dikabarkan ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu Malam, (15/4/2018).

Pendukung paslon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “DOAMU melawan kaum kafir”, menggunakan akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Karena statusnya, sejumlah warga mengaku tersinggung, dan membully yang bersangkutan di media sosial.

Bahkan, 9 petinggi partai politik pendukung paslon FATMA, melaporkan akun Ajie Arty ke penyidik Polres Sidrap.

“Ini berbahaya. Makanya kita laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Samsumarlin, salah satu tim FATMA dari Partai NasDem, usai melapor SPKT Polres Sidrap, Minggu malam (15/4/2018).

Informasi terakhir, Minggu malam, Hj Suharti telah diciduk oleh aparat pihak kepolisian Polda Sulselbar dan langsung di bawah ke Polda Sulselbar di Makassar.

Sementara Tim Kuasa Hukum Fatma, Ahmad Tawakal Paturusi mengatakan, postingan akun milik Hj Suharti, di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Sidrap,

“Postingannya kan langsung viral dan membuat masyarakat bereaksi. Isinya memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” katanya.

Untuk itu, 9 Partai Pendukung Tim Paslon Fatma, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Hj Suharti pemilik Akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Dikatakan, bahwa sesuai pasal 108 ayat (1) KUHAP, dengan ini pihaknya melaporkan saudari Hj Suharti dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan ujaran kebencian.

Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Surat edaran Kapolri Nomor SE/6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. (ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.