Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 7 Okt 2019 14:55 WITA ·

Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK


 Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidrap melakukan rapat kerjasama operasional dengan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Sidrap di ruang rapat bupati kompleks SKPD, Senin (7/10/2019).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di kabupaten Sidrap.

Mewakili pemerintah daerah, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Sidrap, Andi Muhammad Faisal membuka kegiatan rapat kerjasama tersebut.

Faisal mengatakan kegiatan itu merupakan wujud bukti nyata hadirnya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat pemerintahan desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS ketenagakerjaan.

“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harapnya.

Disela-sela acara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian untuk dua ahli waris.

Diantaranya, Nova Yuliani yang merupakan honorer non PNS Dinas pertanian dan Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudera masing-masing sebesar Rp24 juta serta diserahkan oleh pihak Pemkab Sidrap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidenreng Rappang, Arfandi Nur memaparkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan KCP Sidrap terkait, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Capaian kepesertaan, Iuran dan klaim.

“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.

Puluhan pegawai perangkat lingkup pemerintah daerah Sidrap hadir pada rapat tersebut yakni, Kabag, Asisten, Camat, dan kepala desa. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.