AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Mewakili Bupati Barru, Sekretaris Daerah, DR Abustan AB, MSi membuka sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2022.
Sosialisasi yang berlangsung Di Aula Diknas Kabupaten Barru, Senin (21/03/2022). Sosialisasi dilaksanakan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barru.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan sambutan sekaligus permohonan maaf Bapak Bupati Barru yang tak bisa bersamai kegiatan hari ini.
Sekda mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini Kabupaten Barru mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melalui APBD Perubahan sebanyak Rp.199.842.000,- yang dialokasikan kepada bidang Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan Kesehatan.
Sebagai informasi DBH CHT merupakan Bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi Penghasil cukai dan/atau Provinsi Penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai.
Dia menambahkan, sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2022 yang dimanfaatkan untuk kegiatan antara lain Peningkatan kualitas tanaman tembakau seluas
24 Hektar di Desa Lempang dan Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja; Program Pembinaan Lingkungan Sosial yaitu Bantuan bibit/ benih/ pupuk dan/ atau sarpras produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman; Sosialisasi Penegakan Hukum DBH CHT di 7 Kecamata; Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama Pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Balusu dan Kecamatan Mallusetasi serta Pelayanan kesehatan dan penyediaan sarana prasarana kesehatan yaitu pengadaan bahan pakai habis dan pengadaan alkes ke Puskesmas.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulsel Since Erna Lamba mengatakan DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diberikan kepada Kabupaten penghasil cukai dan/atau tembakau.
DBH ini adalah dana yang bersumber dari Negara kepada daerah. Besarannya akan bergantung daerah penghasil dan bukan penghasil. Jadi Daerah penghasil itu lebih banyak bagi hasilnya dibanding bukan penghasil. (dck)