Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Advertorial · 21 Mar 2022 14:59 WITA ·

Sekda Buka Sosialisasi DBH CH Tembakau Biro Ekonomi Pemprov Sulsel


 Sekda Barru, DR Abustan membuka sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2022, di Aula Diknas Kabupaten Barru, Senin (21/03/2022). Perbesar

Sekda Barru, DR Abustan membuka sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2022, di Aula Diknas Kabupaten Barru, Senin (21/03/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Mewakili Bupati Barru, Sekretaris Daerah, DR Abustan AB, MSi membuka sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2022.

Sosialisasi yang  berlangsung Di Aula Diknas Kabupaten Barru, Senin (21/03/2022). Sosialisasi dilaksanakan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barru.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan sambutan sekaligus permohonan maaf Bapak Bupati Barru yang tak bisa bersamai kegiatan hari ini.

Sekda mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini Kabupaten Barru mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melalui APBD Perubahan sebanyak Rp.199.842.000,- yang dialokasikan kepada bidang Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan Kesehatan.

Sebagai informasi DBH CHT merupakan Bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi Penghasil cukai dan/atau Provinsi Penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai.

Dia menambahkan, sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2022 yang dimanfaatkan  untuk kegiatan antara lain  Peningkatan kualitas tanaman tembakau seluas
24 Hektar di Desa Lempang dan Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja; Program Pembinaan Lingkungan Sosial yaitu Bantuan bibit/ benih/ pupuk dan/ atau sarpras produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman;  Sosialisasi Penegakan Hukum DBH CHT di 7 Kecamata;  Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama Pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Balusu dan Kecamatan Mallusetasi serta Pelayanan kesehatan dan penyediaan sarana prasarana kesehatan yaitu pengadaan bahan pakai habis dan pengadaan alkes ke Puskesmas.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulsel  Since Erna Lamba mengatakan DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diberikan kepada Kabupaten  penghasil cukai dan/atau tembakau.

DBH ini adalah dana yang bersumber dari Negara kepada daerah. Besarannya akan bergantung daerah penghasil dan bukan penghasil. Jadi Daerah penghasil itu lebih banyak bagi hasilnya dibanding bukan penghasil. (dck)

Visited 6 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

25 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.