AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 36 pegawai struktural dan fungsional dan pegawai honorer lingkup Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidrap, menjalani tes urine dalam rangka Sosialisasi Bahaya Narkoba, Deklarasi Pembentukan Satgas Relawan Anti Narkoba dan Pemeriksaan Tes Narkoba, di Kantor Pengadilan Agama, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No 974/SEK/OT.01.1/2011 tanggal 17 November 2017.
Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Drs Sahrul Fahmi mengatakan seluruh hakim dan pegawai PA Sidrap ikut melaksanakan tes urine tanpa terkecuali.
“Kita sebagai abdi negara harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, peran aktif kita dalam menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba akan membawa masa depan kearah yang lebih baik,” ungkap Sahrul.
Kegiatan ini, kata dia dalam rangka meningkatkan gerakan anti narkoba pada aparatur pemintah dan sekaligus sebagai penegakan hukum.
“Alhamdulillah, semua pegawai dan hakim yang mengikuti tes narkoba, semuanya NEGATIF. Semoga kedepannya kita tetap menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama harus bersih dari bahaya narkoba dan diwajibkan menjadi contoh teladan bagi masyarakat Sidrap serta dapat mensosialisasikan bahaya narkoba. (asp/ajp)