AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Selasa malam, 09 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 wita.
Dia adalah lelaki Awe alias Husni Mubarak bin Tenri (27). Pria tersebut merupakan warga Jalan Syarif Al-qadri, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pelaku ditangkap atas empat laporan polisi dan pengaduan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dihubungi, Rabu, 10 Februari 2021.
“Tadi malam, unit Resmob kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kecamatan Maritenggae, Sidrap,” ucapnya.
Terduga pelaku ditangkap, kata AKP Benny Pornika berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/27/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 09 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Minggu 31 Januari 2021 di depan SPBU Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Saat itu, lelaki Awe menawarkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pelapor namun setelah pelaku menerima uang pembelian sepeda motor sebesar Rp7 juta pelaku meninggalkan pelapor dengan alasan ingin mengambil sepeda motor tersebut, namun ternyata pelaku tidak pernah kembali menemui korban.
Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LPB/28/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 09 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 di Jalan Jend A. Yani Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
“Saat itu, lelaki Awe merental mobil Honda Brio warna merah plat DD 1585 QN milik pelapor dengan perjanjian akan mengembalikan setelah enam jam kemudian, namun mobil tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp143 juta,” kata AKP Benny Pornika.
Kemudian laporan pengaduan tanggal 23 Januari 2021, saat itu, pelaku Awe menawarkan kepada pelapor jasa Repaint (Ganti warna) sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban dengan biaya sebesar Rp750 ribu. Namun setelah menyerahkan uang tersebut, pelaku tidak memenuhi janjinya dalam penyelesaian Repaint motor korban.
Selanjutnya laporan pengaduan tanggal 06 Januari 2021 dengan kejadian serupa yakni jasa ganti warna sepeda dengan biaya sebesar Rp750 ribu.
Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)