Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 10 Feb 2021 15:35 WITA ·

Setelah Tipu 4 Warga, Awe Akhirnya Terciduk Polisi


 Setelah Tipu 4 Warga, Awe Akhirnya Terciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Selasa malam, 09 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 wita.

Dia adalah lelaki Awe alias Husni Mubarak bin Tenri (27). Pria tersebut merupakan warga Jalan Syarif Al-qadri, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pelaku ditangkap atas empat laporan polisi dan pengaduan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dihubungi, Rabu, 10 Februari 2021.

“Tadi malam, unit Resmob kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kecamatan Maritenggae, Sidrap,” ucapnya.

Terduga pelaku ditangkap, kata AKP Benny Pornika berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/27/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 09 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Minggu 31 Januari 2021 di depan SPBU Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Saat itu, lelaki Awe menawarkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pelapor namun setelah pelaku menerima uang pembelian sepeda motor sebesar Rp7 juta pelaku meninggalkan pelapor dengan alasan ingin mengambil sepeda motor tersebut, namun ternyata pelaku tidak pernah kembali menemui korban.

Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LPB/28/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 09 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 di Jalan Jend A. Yani Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

“Saat itu, lelaki Awe merental mobil Honda Brio warna merah plat DD 1585 QN milik pelapor dengan perjanjian akan mengembalikan setelah enam jam kemudian, namun mobil tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp143 juta,” kata AKP Benny Pornika.

Kemudian laporan pengaduan tanggal 23 Januari 2021, saat itu, pelaku Awe menawarkan kepada pelapor jasa Repaint (Ganti warna) sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban dengan biaya sebesar Rp750 ribu. Namun setelah menyerahkan uang tersebut, pelaku tidak memenuhi janjinya dalam penyelesaian Repaint motor korban.

Selanjutnya laporan pengaduan tanggal 06 Januari 2021 dengan kejadian serupa yakni jasa ganti warna sepeda dengan biaya sebesar Rp750 ribu.

Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,152 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.