AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi memperpanjang masa belajar di rumah hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Proses belajar di Kabupaten Sidrap ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1590/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 20 April 2020.
Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.
Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah. (asp/ajp)