Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 9 Nov 2021 08:40 WITA ·

SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri


 SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang atas nama Sulaiman Milla kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, diruangannya Senin (8/11/2021)

Deki menjelaskan bahwa dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.

“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari ini Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” ungkap Deki.

Namun kata Deki, tersangka tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pinrang.

“Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari kamis pekan ini,” tegas Deki.

Lanjut Deki, modus oknum pimpinan ponpes yang melakukan tindakan asusila tersebut yang awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah. (ac)

Artikel ini telah dibaca 892 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.