Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 9 Nov 2021 08:40 WITA ·

SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri


 SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang atas nama Sulaiman Milla kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, diruangannya Senin (8/11/2021)

Deki menjelaskan bahwa dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.

“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari ini Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” ungkap Deki.

Namun kata Deki, tersangka tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pinrang.

“Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari kamis pekan ini,” tegas Deki.

Lanjut Deki, modus oknum pimpinan ponpes yang melakukan tindakan asusila tersebut yang awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah. (ac)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 888 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.