Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Terkini · 9 Nov 2021 08:40 WITA ·

SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri


 SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang atas nama Sulaiman Milla kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, diruangannya Senin (8/11/2021)

Deki menjelaskan bahwa dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.

“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari ini Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” ungkap Deki.

Namun kata Deki, tersangka tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pinrang.

“Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari kamis pekan ini,” tegas Deki.

Lanjut Deki, modus oknum pimpinan ponpes yang melakukan tindakan asusila tersebut yang awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah. (ac)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 888 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.