AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrp segera memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap, Asmawati Salam, sampai saat ini KPU memang masih belum menyediakan APK.
“Kami cek perkembangan masih belum dibuatkan APK dan masalahnya apa. Apa dari partai politik yang belum, atau KPU-nya belum fasilitasi,” ujar Asma, Kamis (22/11).
Menurut Asma, Bawaslu mengimbau kepada KPUD untuk mempercepat pendistribusian APK yang difasilitasi KPU serta menyerahkan design APK baik yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu.
“Bukan hanya Bawaslu kabupaten. Tapi Bawaslu provinsi secara umum telah mewarning KPU daerah yang belum menyediakan APK bagi peserta pemilu.
Seperti diketahui, APK seharusnya disediakan sejak awal kampanye pada 23 September 2018 lalu. Apalagi, saat ini, masa kampanye sudah berlangsung selama dua bulan.
Asmawati mengatakan telah mengirimkan surat kepada KPUD mengenai keterlambataan penyediaan APK. (*/ajp)