Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 3 Feb 2021 22:38 WITA ·

Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap


 Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus dua lelaki terduga pelaku pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Sidrap.

Dia adalah Rahim (24) dan Aldi (17). Keduanya warga Lappacenrana Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Rabu, (3/2/2021), sekitar pukul 18.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, keduanya ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Dua Pitue.

“Baru-baru anggota amankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis kotak amal mesjid,” ujarnya.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/04/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK. DP, tanggal 03 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian Kotak amal mesjid.

Kejadiannya pada Kamis 14 Januari 2021 di Mesjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.

Saat itu, kedua terduga pelaku terekam kamera pengawas menggunakan Mobil Toyota Agya warna putih, masuk ke dalam masjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Kemudian laporan pengaduan pada 3 Februari 2021 tentang pencurian kotak amal mesjid yang terjadi pada hari Senin 1 Februari 2021 di Mesjid Nurul Jihad Wala, Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae.

Lagi-lagi dua terduga pelaku terekam CCTV menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, masuk kedalam mesjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku yakni selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Sementara, hasil introgasi keduanya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian di beberapa mesjid di Kabupaten Sidrap.

Diketahui, sala satu terduga pelaku yakni Rahim merupakan residivis kasus pencurian dan pada tahun 2017 dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare dalam kasus Curanmor.

Kemudian pada 2019 dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap dalam kasus Curanmor. (asp)

Visited 12 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 5,854 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.