Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 8 Okt 2020 19:24 WITA ·

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas


 Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ormawa PTM dan AMM Sidrap yang menggelar aksi, Kamis (8/10/2020), diterima sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Politisi Partai Demokrat, Sudarmin mengaku sepaham dengam mahasiswa.
Menurut Sudarmin Baba, dirinya bersama mahasiswa tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali,” kata Sudarmain Baba.

Sementara untuk Kasus OTT yang terjadi di Sidrap, anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum.

“Tapi, Insya Allah, selaku Wakil Rakyat tak akan pernah berhenti mendorong Lembaga hukum seperti Pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Sidrap,” tegasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk dari Omnibus Law yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR Republik Indonesia (RI).

Dalam perumusan RUU itu tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak. “Kami menganggap pemerintah sudah membuat kebijakan yang cenderung berpihak pada investor. Padahal, pemerintah harusnya memposisikan diri sebagai pelindung buruh,” tegasKorlap Anjukrasa Aliansi Ormawa PTM dan AM Sidrap, Ashabul Kaffi.

Ashabul mengatakan, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak UU cipta kerja yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.

Menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-
hak buruh pekerja serta mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh pekerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha – pengusahanekolim.

Selain itu, dalam aksi unjukrasa ini menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup dan meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Serta meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial.

DPRD Sidrap diminta untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk Isu Lokal, dalam Unjukrasa ini meminta agar Kasus OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap agar diusut tuntas. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 930 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif