Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Ajatappareng · 8 Okt 2020 19:24 WITA ·

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas


 Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ormawa PTM dan AMM Sidrap yang menggelar aksi, Kamis (8/10/2020), diterima sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Politisi Partai Demokrat, Sudarmin mengaku sepaham dengam mahasiswa.
Menurut Sudarmin Baba, dirinya bersama mahasiswa tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali,” kata Sudarmain Baba.

Sementara untuk Kasus OTT yang terjadi di Sidrap, anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum.

“Tapi, Insya Allah, selaku Wakil Rakyat tak akan pernah berhenti mendorong Lembaga hukum seperti Pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Sidrap,” tegasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk dari Omnibus Law yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR Republik Indonesia (RI).

Dalam perumusan RUU itu tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak. “Kami menganggap pemerintah sudah membuat kebijakan yang cenderung berpihak pada investor. Padahal, pemerintah harusnya memposisikan diri sebagai pelindung buruh,” tegasKorlap Anjukrasa Aliansi Ormawa PTM dan AM Sidrap, Ashabul Kaffi.

Ashabul mengatakan, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak UU cipta kerja yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.

Menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-
hak buruh pekerja serta mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh pekerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha – pengusahanekolim.

Selain itu, dalam aksi unjukrasa ini menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup dan meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Serta meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial.

DPRD Sidrap diminta untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk Isu Lokal, dalam Unjukrasa ini meminta agar Kasus OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap agar diusut tuntas. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 932 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hari Jadi Sulsel ke-355, 300 Anak di Enrekang Ikuti Gerakan Makan Telur dan Lomba Mewarnai

9 Oktober 2024 - 17:00 WITA

SAR-kanaah Ajak Warga Wala Dukung Perubahan Sidrap

9 Oktober 2024 - 09:14 WITA

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Dukungan Komunitas Sidrap Bersatu untuk SAR-Kanaah

8 Oktober 2024 - 00:32 WITA

SMPN 1 Dua Pitue Juara 1 lomba PBB, Orang Tua Siswa Apresiasi Kinerja Dandim

7 Oktober 2024 - 20:53 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.