Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 17 Jun 2022 12:49 WITA ·

Sukseskan Pemilu Serentak 2024, 5 Kotak Suara Disiapkan KPU Sidrap


 Sukseskan Pemilu Serentak 2024, 5 Kotak Suara Disiapkan KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 Mendatang ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk Sidrap saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi tahapan pemilu serentak 2024.

“Insya Allah di Pelataran Monumen Ganggawa, akan Digelar Sosialisasi Tahapan Pemilu serentak 2024,” kata Komisioner KPU Sidrap, Ahwan Ali, Jumat (17/6/2022).

Selain Sosialisasi KPU Sidrap akan menggelar senam demokrasi dirangkaikan dengan penandatanganan penyuksesan Pemilu serentak 2024.

Disamping itu, juga akan membagi-bagikan gantungan kunci serta serta stiker bertuliskan hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2022,” katanya.

Bahkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdikli) KPU Sidrap itu menyampaikan, bahwa saat pemungutan suara, nantinya ada 5 kotak suara yang disiapkan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kotak suara tersebut terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sekedar diketahui, ada beberapa tahapan Pemilu 2024 diantaranya:

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.