AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya Kepala Desa (Kades) Kabupaten Sidrap dengan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mempertanyakan Anggaran Dana Desa (ADD) membuahkan hasil.
Pemkab sedianya segera membayar Anggaran ADD 2017 sebesar Rp 32 Miliar itu akan waktu dekat. Bahkan dirapel dengan ADD 2018 sebesar 50 persen dari total anggaran Rp 64 Miliar. Sisanya kembali akan diselesaikan tahun 2019 mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala desa Ajubissue, Jupri, Selasa (4/9/2018) sesaat setelah bicara dengan Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H Zulkifli Zain.
Rencananya, keputusan mengenai pembayaran ADD di Sidrap, baru akan dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sidrap melalui rapat bersama Anggota DPRD.
Sebenarnya, kalau jika berpedoman pada undangan-undangan kementerian Desa, pembayaran ADD itu harus rampung per 31 Desember.
“Keputusan ini belum tentu kita bisa terima. Saat ini kita mau membicarakan apa yang telah diputuskan Pemkab Sidrap melalui rapat bersama Anggota DPRD Sidrap,” kata Jupri.
Sementara Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan kepala Desa terkait ADD yang belum terbayarkan ini.
Terkait hal pihak Anggota DPRD bersama dengan pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan rapat. “Alhamdulillah dalam rapat itu Pemerintah Kabupaten Sidrap bersedia membayarkan ADD ini secara bertahap untuk tahun ini,” katanya. (*/ajp).