AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang warga di Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawsi Selatan menjadi korban pemarangan, Rabu, (11/5/2022).
Korban tersebut bernama Zainal (43). Petani tersebut diparangi oleh terduga pelaku H Lantong (60) dengan menggunakan parang panjang.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan, bahwa pemarangan tersebut berawal saat korban baring di dalam counter milik Ahmad.
Tiba-tiba datang pelaku menebas leher belakang korban menggunakan parang panjang. Keduanya merupakan warga satu kampung di Sumpang Mango.
Diduga, peristiwa nahas ini dipicu persoalan sawah. Pelaku sebelumnya memang meminta sawah milik korban untuk digarap, namun korban tidak mau memberikan sawahnya kepada pelaku untuk digarap.
“Berasal dari situ sehingga muncul emosi pelaku untuk melakukan pemarangan terhadap korban,” kata AKP Zakaria.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka terbuka pada selangkang bagian kanan, dengkul, kepala bagian atas dan kaki kanan.
Sementara itu, terdapat lagi seorang pria bernama Fajri yang juga mengalami luka terbuka pada telapak kaki kanan dan bagian tangan kanan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menyelidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (asp)