Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 12 Mei 2022 17:47 WITA ·

Tak dapat Izin Garap Sawah Korban, H Lantong Nekat Parangi Zainal


 Pelaku pemarangan di Sumpang Mango, Sidrap, H Lantong ditangkap aparat setelah melukai Zainal, Rabu (11/5/2022). Perbesar

Pelaku pemarangan di Sumpang Mango, Sidrap, H Lantong ditangkap aparat setelah melukai Zainal, Rabu (11/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang warga di Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawsi Selatan menjadi korban pemarangan, Rabu, (11/5/2022).

Korban tersebut bernama Zainal (43). Petani tersebut diparangi oleh terduga pelaku H Lantong (60) dengan menggunakan parang panjang.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan, bahwa pemarangan tersebut berawal saat korban baring di dalam counter milik Ahmad.

Tiba-tiba datang pelaku menebas leher belakang korban menggunakan parang panjang. Keduanya merupakan warga satu kampung di Sumpang Mango.

Diduga, peristiwa nahas ini dipicu persoalan sawah. Pelaku sebelumnya memang meminta sawah milik korban untuk digarap, namun korban tidak mau memberikan sawahnya kepada pelaku untuk digarap.

“Berasal dari situ sehingga muncul emosi pelaku untuk melakukan pemarangan terhadap korban,” kata AKP Zakaria.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka terbuka pada selangkang bagian kanan, dengkul, kepala bagian atas dan kaki kanan.

Sementara itu, terdapat lagi seorang pria bernama Fajri yang juga mengalami luka terbuka pada telapak kaki kanan dan bagian tangan kanan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menyelidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5,969 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.