Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 3 Okt 2019 11:13 WITA ·

Tak Merata, Pajak Makan Minum 10 Persen Minta Dikaji Ulang


 Tak Merata, Pajak Makan Minum 10 Persen Minta Dikaji Ulang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Warung makan dan Warung Kopi di Kabupaten Sidrap mengeluh lantaran adanya penarikan pajak makan minum 10 persen sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku saat ini.

Pasalnya, penarikan pajak 10 persen di warung makan dan warkop ini, belum merata dan tak menyentuh semua usaha serupa.

Belum lagi, pemilik warung terkesan risih dengan pengawasan Satpol PP di dekat meja kasir.

“Kok begini yah, ribet dan terkesan melanggar hak privasi pedagang. Selain diharuskan
menggunakan sistem mesin invoice atau mesin pencetak transaksi, kami juga diawasi Satpol PP. Sudah ada beberapa pengunjung jadi risih,” keluh salah seorang Onwer Warung Kopi di Pangkajene, Kamis, (3/10).

Anggota DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, tang ditemui d gedung DPRD Sidrap, Kamis (3/10), mengaku keluhan mengenai pajak 10 persen ini, juga adalah salah satu point unjukrasa yang disampaikan Aliansi Pemuda Bergerak.

Mereka meminta peraturan Bupati (Perbup) sistem online penarikan pajak 10 persen dikaji ulang.

Alasannya, penerapannya belum merata, dan terkesan belum siap. Soalnya, menurut pantauan, masih ada beberapa tempat yang belum diberlakukan termasuk penyediaan minuman dan makanan seperti Indomaret dijalan Lanto Dg Pasewang, yang nyata-nyata menyediakan area makan minum.

“Apa bedanya Indomaret yang menyediakan area makan minum dengan warkop lain,” kata Politisi Nasdem itu.

Padahal, Pembayaran Pajak restoran sebagaimana yang pada ayat 1 perbup nomor 20 tahun 2019 mengatakan, pembayaran Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penjualan makanan dan atau minuman, Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran, Romm Charge, Service charge dan Minuman charge first drink charge.

Selain itu pembayaran jasa boga catering dan data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak pajak restoran.

“Kalau memang mau diterapkan, ini harus didata, harus klasifikasikan. Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Ada kesan pilih kasih,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.