AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) Sidrap kembali mempertanyakan aktivitas penambangan liar yang berada di bawah Bendungan Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase.
Koordinator AMPSB Sidrap, Andi Tenri Sangka Jumat, (8/2/2019) mengatakan, meski telah ada SK Bupati Sidrap Dollah Mando, untuk menutup aktivitas tambang tersebut, namun di lapangan mereka tetap beraktivitas.
Padahal, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap juga sudah menyegel aktifitas tambang itu berdasarkan SK Bupati Sidrap atas rekomendasi ESDM Sulsel. Aktivitas tambang di aliran Sungai Bila, Desa Botto dan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap itu disegel Rabu, 10 Oktober 2018 lalu.
Namun sejak Kamis, 7 Februari 2019 aktivitas penambangan liar diduga kembali terjadi yang dilakukan oleh CV EGHA milik H Ucu.
“Pertanyaannya, Siapa yang membekingi mereka sampai berani kembali melakukan dugaan penambangan liar,” tanya Andi Tenri Sangka
Menurutnya, prosedur penyegelan tambang ini sudah jelas bahwa siapapun yang diduga melakukan penambangan liar harus dipidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merusak alam.
Ia mengancam, jika penambangan liar ini tidak segera ditertibkan dan diproses secara pidana oleh Pemda dan Polres Sidrap, maka AMPSB akan melakukan aksi besar-besaran
“Tak hanya itu, kami akan kembali melaporkan hal ini kepada tingkatan yang lebih tinggi, sebagai bentuk nyata kekecewaan yang kami rasakan,” pungkasnya. (asp/ajp)