AJATAPPARENG.ONLINEENREKANG — Seorang paman di Kabupaten Enrekang tega mencabuli seorang bocah yang masih kerabatnya sendiri
Kasus Pencabulan ini di gelar oleh Polres Enrekang pada Press Release di depan awak media yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH, Rabu (23/12/2020).
Kapolres Enrekang, AKBP Dr Andi Sinjaya menuturkan Kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemanakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya kepada ibu kandungnya.
Kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya disaat itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” ucap Kapolres Enrekang.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 (empat) kali di TKP yang sama yaitu di rumah Tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.
Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di pakai korban saat kejadian pencabulan.
Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.
Dengan ancaman hukaman minial 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (asr/ajp)