AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap dalam hal ini Kasat Reskrim menggelar Pres Realase terkait Penanganan pengungkapan dan penangkapan kasus di Mapolres Sidrap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres, AKP Nico Ericson Reinhold menjelaskan bahwa kasus diterima oleh Sat Reskrim Polres Sidrap saat ini sudah berjumlah 267 Kasus. Namun ada beberapa kasus yang sangat menonjol yang ditangani.
Kasus yang paling menonjol yang ditangani oleh Reskrim Kasus Penipuan penggelapan penjualan mobil baru Kasus pencurian Handphone dan barang berharga lainnya.
“Jadi ada dua laporan polisi terkait Kasus pencurian Handphone dan barang lainnya yang tersangkanya atas nama Emang Alias Firman Bin Latangi yang beralamat di Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng. Kasus ini berhasil kita ungkap Pelaku dan Barang Bukti sudah kita Amankan.
“Posisi kasus pencurian ini sudah masuk dalam tahap kedua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Nico
Kasus berikutnya adalah kasus penipuan dan yang saat ini masih berjalan dan sudah masuk dalam tahap satu. Modus pelaku ini tersangka sebagai pelaku mengaku Sales penjualan Handphone baru yang menipu pemilik toko Handphone.
Ada dua laporan yang masuk, laporan mengenai tersangka. Laporan yang satu kita jadikan sebagai laporan pengaduan agar tetap mengarah kelaporan kasus sebelumnya karena pelakunya sama. Kasus ini sudah masuk dalam tahap I.
Selain itu, ada juga kasus Pencurian Motor dengan korban Arga Widianto warga kecamatan Maritengngae. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Haswan Alias Aco warga Kecamatan Baranti. Posisi Kasusnya sudah masuk dalam tahap kedua.
Kasus lain yang paling menonjol adalah kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangkanya adalah Agus Salim yang merupakan paman dari korban pencabulan atas nama Nadia Umur 12 tahun.
Dari 267 Kasus yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Sidrap, baru 181 kasus sudah terselesaikan. Cuma yang kita pres realese ada 11 kasus yang agak menonjol.
Sementara kasus lain yang tidak menonjol adalah kasus pencurian Handphone biasa, Pengancaman, Penganiayaan, awalnya masuk dalam laporan polisi. Namun korban dan pelaku menyelesaikan secara kekeluargaan.
Untuk saat ini kata Nico, presentase kasus yang terselesaikan hingga bulan Juni peroede tahun 2019 sudah 68,42 persen. (asp/ajp)