AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait adanya keluhan warga kecamatan Baranti, Kapolsek Watang Pulu akhirnya angkat bicara.
Kapolsek Watang Pulu, Iptu Zakaria mengatakan tidak ada maksud dan tujuan untuk menghindari kasus tersebut.
“Kami selaku pihak kepolisian hanya berupaya untuk mencari upaya damai agar masalah ini dibisa diselesaikan secara kekeluargaan, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, baru dilepas mobil tersebut,” kata Aiptu Zakaria.
Zakaria menjelaskan bahwa mobil truk bernomor polisi 8538 AJ diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Watang Pulu, Sidrap.
Mobil tersebut ditahan karena sopirnya diduga melakukan menipuan terhadap pemilik batu merah bernama Salmia.
Saat mobil tersebut di temukan sopirnya melarikan diri sehingga mobil itu di bawa dan di titip di Polsek Watang Pulu.
Menurut Zakarian bahwa pada 1 April 2020, sekitar pukul 13.00 wita perempuan Salmia menitip sebuah mobil truk dengan nopol 8538 AJ di Polsek Watang Pulu.
“Alasan bahwa mobil dan sopirnya ini mengambil batu merah miliknya sekitar 3 bulan yang lalu namun sampai saat ini belum dibayar,” katanya.
Korban mengaku pemilik mobil dan sopirnya hanya selalu berjanji membayar namun sampai saat ini belum satu rupiah pun di bayar.
“Ada 3 orang korbannya, termasuk ada yang di angkut batu merahnya satu minggu yang lalu juga belum di bayar,” ujar Iptu Zakaria. Kini kasus dugaan penipuan itu ditangani oleh Mapolsek Watang Pulu, Sidrap. (asp/ajp)