AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila dan Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (APTASI) baru-baru ini telah dipertemukan oleh Pemerintah setempat dan dihadiri oleh Pihak terkait yakni Dinas PRKPP & LH dan Polres Sidrap.
Pada pertemuan itu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan dengan 3 point, yakni Penghentian Operasi tambang yang tak berizin, Memberikan kewenangan melakukan aktivitas tambang kepada yang sudah berizin, dan terbentuknya tim investigasi yang beranggotakan pihak terkait.
Namun ternyata permasalahan tidak sampai disitu, hal ini ternyata menimbulkan ketidaksenangan pihak Aliansi selaku yang keberatan atas kegiatan tambang dibawah bendungan bila, ini terbukti dengan adanya tindakan atau langkah sendiri dalam mendiskreditkan kegiatan tambang tersebut beserta pemiliknya,” ungkap Sekretaris APTASI, Agys Rasyid, Jumat (31/8/2018).
Bukannya kita sudah sepakat, bahwa kita serahkan saja ke pihak terkait untuk mengusut masalah ini, jangan lagi ada kegiatan atau tindakan sendiri dalam menilai salah benarnya, kita tunggu saja hasilnya, lagian sudah ditegaskan bahwa tanpa izin dilarang, bukan malah mengeneralisir semua penambang dibawah bendungan harus stop.
Menurutnya, kedua pihak sudah sepakat, bahwa masalah ini diserahkan saja ke pihak terkait untuk mengusut masalah ini, jangan lagi ada kegiatan atau tindakan sendiri dalam menilai salah benarnya.
“Kita tunggu saja hasilnya, lagian sudah ditegaskan bahwa tanpa izin dilarang, bukan malah mengeneralisir semua penambang dibawah bendungan harus stop,” tegasnya
Lanjut Agus, kalau memaksakan kehendak agar semua tambang dibawah bendungan harus diberhentikan tanpa mempertimbangkan yang sudah berizin, ini kan jelas tidak relevan. Kita berdasar sajalah pada legal standingnya, ada izin jalan, tdk ada izin stop, bukan soal diatas atau dibawah bendungan, kan simpel, lagian dinas terkait telah melakukan pematokan ambang batas dan penambang tidak melewati batas tersebut.
Terkait bendungan mestinya yang diprotes adalah dum truk yang lalu lalang diatasx dengan muatan material, karena memang dikarang, itu baru relevan dan yang membuat kami bertanya-tanya, sebagian yang melakukan protes bahkan ketua aliansi sendiri merupakan juga pelaku tambang, ditambah fokus tuntutannya adalah dibawah bendungan yang mana ada beberapa telah memiliki izin, malah yang diatas bendungan tidak disentuh dan disinyalir belum memiliki izin, sebenarnya ada apa, kata seru Mantan Aktivis Mahasiswa.
Jadi mari kita saling menahan diri, kita salurkan segala bentuk aspirasi dan tututan kita sesuai mekanismenya. Diketahui, dari 18 penambang yang tercatat oleh kepolisian dan Dinas PRKPP & LH, baru 4 Pelaku Usaha Tambang yang mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” tutupnya. (asp/ajp).