AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Kanit Resek Ipda Hasmun,SH bersama personil Sat Resek (Reserse Ekonomi) Polres Pinrang mengungkap dan mengamankan empat wanita penjual cream racikan ilegal atau tanpa surat ijin di Pasar Sentral Kabupaten Pinrang.
“Keempat wanita ini berinisial RA, warga kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sebagai pemasok barang racikan ilegal dari Malaysia bersama Hj AY, AA dan KM,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Rabu (16/12).
Dharma Negara menjelaskan, dari tangan pelaku RA, personil Resek Satreskrim Polres Pinrang menyita barang bukti berupa 10 pack/bungkus Day Cream Merk “JS”, 10 pack/bungkus Bight Cream Merk “JS”, 5 pack/bungkus whitening dan anti acne merk “SP”, 10 pack/bungkus obat oles (pemutih) merk “ASLI”, 10 pack/bungkus merk “Herbal Plus”, 26 pack/bungkus whitening cream merk “zam-zam”, 48 bungkus collage soap plus merk “701”, 6 pack/bungkus whitening cream warna pink merk “zam-zam”, 15 pack/bungkus whitening cream warna biru merk “zam-zam”, 7 pack/bungkus cream merk “DUBAI”, 32 buah cream warna warna putih (dalam dos kode P1)” serta 23 buah cream warna putih (dalam dos kode P2), 30 buah cream pemutih merk “ERNA” (dalam dos kode P3), 32 buah cream warna putih (dalam dos kode P4), 32 buah cream warna putih (dalam dos kode P5), 7 pack/bungkus cream “BL”, 3 lusin UV. Dosting Super Thai warna Gold, 3 lusin UV. Super Spesial warna Hitam, 46 (empat puluh enam) buah pemutih merk “YANKO”, 23 buah cream merk “MAHKOTA” dan 3 pack/bungkus spesial UV.Whitening merk “SP”.
Sedangkan dari rekan RA yang berinisial Hj.AY, polisi menyita barang bukti berupa jenis hand body merek Top Star 3 Toples, dari pelaku berinisial AA berupa 3 toples body scrub white glow, serta dari tangan pelaku KM diamankan barang bukti berupa 4 toples lulur racikan.
Dharma mengatakan, penangkapan empat wanita ini, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada unit resek (reserse Ekonomi) tentang maraknya penjualan kosmetik ilegal tanpa surat ijin di Pasar Sentral Pinrang. Selanjutnya, tim bergerak melakukan operasi peredaran farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin. Hasilnya, ditemukan 4 kios kosmetik yang menjual cream racikan ilegal beserta pemiliknya.
AKP Dharma Negara menambahkan, dari hasil operasi yang dilakukan ditemukanlah barang bukti kosmetik dan langsung di bawa ke Polsek Kota untuk dilakukan penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar, untuk memastikan bahwa kosmetik tersebut ilegal dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM.
Sementara, empat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan untuk ancaman pidananya yaitu 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 M.
“Dan siapapun yang terlibat dalam penjualan cream racikan ilegal ini, akan kami lakukan proses hukum, siapapun itu jika berhubungan dengan tindak kejahatan tidak ada istilah tebang pilih,” tutup Dharma Negara. (tjg)