Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 21 Okt 2022 14:12 WITA ·

Total 20 Saksi sudah Dihadirkan di Sidang Kasus CPNS Sidrap, Termasuk Mantan Kepala BKD


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kasus dugaan kecurangan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sidrap, sudah dimejahijaukan. Terakhir, sidang digelar Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Sidrap.

Bahkan, sidang terhadap 2 terdakwa, yakni
Muh Nesar A.Md MM bin Jamaluddin dan
Afi Meylia Layadi alias Vivi binti Beni itu, sudah menghadirkan sekira 20 orang sebagai saksi.

Dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Sidrap, Faisal Sehuddin S.STP yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

“Iya, sudah 20 orang saksi dihadirkan dalam persidangan 2 terdakwa AN dan VV. Semua sudah diperiksa. Termasuk mantan Kepala BKPSD,” ujar sumber ajatappareng.online, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya, HB statusnya kini menjadi tersangka. Itu berarti, dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijadikan tersangka. Yakni MN, VV dan HB.

Informasi yang dihimpun, sidang kembali diagendakan kembali pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda, masih pemerikaaan saksi ahli.

MN dan VV Punya Peran Berbeda
Sekadar mengingatkan, terdakwa MN bin JML ditangkap pada 8 April 2022. Sementara terdakwa lainnya, VV ditangkap pada 12 April 2022.

Kedua pelaku ini, menjalankan aksi terlarang itu dengan memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, ada yang berperan sebagai penjawab soal, dan yang lain sebagai pencetak dokumen soal ujian CPNS tersebut.

Kedua terdakwa, MN dan VV disangkakan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.