Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Agu 2018 13:13 WITA ·

Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen


 Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah, Selasa, (21/8/2018).

Sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara rutin yaitu dilaksanakan 4 kali dalam setahun atau pertriwulan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepada pajak tentang arti pentingnya pajak bag masyarakat. Jadi masyarakat harus pajak,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sidrap Fitri Ari.

Untuk target Pajak untuk UPT Wilayah Sidrap mencapai kurang Rp42 Milyar untuk jenis PKB karena yang sangat besar sesuai dengan tupoksi Samsat adalah pajak kendaraan bermotor.

Kalau total secara keseluruhan pajak kurang lebih Rp 90 Miliar yang terealisasi untuk triwulan kedua ini baru mencapai kurang lebih 55 persen dari total target yang kita ingin capai.

Untuk kendala pembayaran pajak bagi masyarakat yaitu pengenaan tarif progresif yang dikenakan kepada kendaraan angkutan beban yang menyebabkan masyarakat batal membayar pajak dan itu kita losis mencapai Rp 50 juta perhari semenjak pemberlakuan tarif progresif kepada angkutan beban.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Redindo mengatakan sosialisasi pajak daerah memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Sidrap.

“Kami berharap, hasil dari seluruh kegiatan sosialisasi, disebarluaskan seluruh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan pada masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” papar. (asp/ajp).

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.