AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah, Selasa, (21/8/2018).
Sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara rutin yaitu dilaksanakan 4 kali dalam setahun atau pertriwulan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepada pajak tentang arti pentingnya pajak bag masyarakat. Jadi masyarakat harus pajak,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sidrap Fitri Ari.
Untuk target Pajak untuk UPT Wilayah Sidrap mencapai kurang Rp42 Milyar untuk jenis PKB karena yang sangat besar sesuai dengan tupoksi Samsat adalah pajak kendaraan bermotor.
Kalau total secara keseluruhan pajak kurang lebih Rp 90 Miliar yang terealisasi untuk triwulan kedua ini baru mencapai kurang lebih 55 persen dari total target yang kita ingin capai.
Untuk kendala pembayaran pajak bagi masyarakat yaitu pengenaan tarif progresif yang dikenakan kepada kendaraan angkutan beban yang menyebabkan masyarakat batal membayar pajak dan itu kita losis mencapai Rp 50 juta perhari semenjak pemberlakuan tarif progresif kepada angkutan beban.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Redindo mengatakan sosialisasi pajak daerah memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Sidrap.
“Kami berharap, hasil dari seluruh kegiatan sosialisasi, disebarluaskan seluruh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan pada masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” papar. (asp/ajp).