AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Mutasi Pejabat oleh Pemkot Parepare beberapa waktu lalu baru dipersoalkan oleh tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 (FAS-Asriadi). Tim hukum mereka pun telah melaporkan hal itu ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) pekan lalu.
Pergeseran beberapa pejabat eselon memang dilakukan Pemerintah kota Parepare sebelum Walikota HM Taufan Pawe memasuki cuti Pilkada. Sejumlah pejabat eselon II di beri amanah menjadi pelaksana tugas (Plt) pada posisi Kepala Dinas. Namun baru sekarang hal itu dinilai pelapor atau tim hukum Paslon (FAS Asriadi) sebagai tindak dugaan pelanggaran Pilkada.
Menyikapi hal itu, Penjabat Walikota Parepare Lutfhi Natsir, menganggap mutasi tersebut bukan sebuah pelanggaran itu berdasarkan aturan pemerintahan tidak ada pelanggaran untuk posisi penunjukan pelaksana tugas (Plt). “Untuk pengisian jabatan lowong, Plt itu tidak perlu dilantik hanya penunjukan, berbeda dengan Pjs,” kata Luthfi Nasir saat dijumpai di salah satu warkop, Selasa, (24/4/2018).
Menyangkut laporan itu, Lutfi Natsir pun siap diklarifikasi oleh Panwas untuk menjelaskan hal yang di persoalkan tersebut.”Saya siap menjelaskan, kalau perlu panggil saya,” ucap Luthfi.
Luthfi Nasir juga mengimbau kepada para Jurnalis di Kota Parepare, untuk terus berkreasi. “Kalau ada kesalahan tolong di ingatkan,” katanya. (mp1/ajp)