AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Tunggakan iuran BPJS mandiri di Kabupaten Enrekang mencapai angka Rp8 Miliar.
Hal ini disampiakan oleh kepala BPJS Enrekang Hajra, saat ditemui media di kantornya, Selasa (10/09/2019).
Data dari yang diperoleh total tunggakan BPJS sebesar Rp. 8.812.940.358. Dengan rincian tunggakan untuk peserta kelas satu berjumlah Rp705.766.720, untuk kelas dua sebesar Rp1.231.454.410 dan untuk peserta kelas tiga mencapai Rp6. 875.519.229.
“Tunggakan BPSJ kita sudah mencapai Lebih dari Rp8 Milyar per agustus 2019, sejauh ini kami belum melakukan penghitungan untuk bulan 9 ini, bisa saja bertambah atau berkurang,” ungkap Hajrah.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penagihan kepada para peserta yang menunggak.
Penagihan dilakukan dengan kunjungan langsung, melalui telepon atau melalui sms kepada peserta untuk melakukan pembayaran.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengatasi masalah tunggakan ini, selain di dinas sosial, kami juga bekerja sama dengab dinas lingkungan hidup untuk mengadakan bank sampah, sehingga dari hasil bank sampah ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melunasi iuran BPJSnya.
Itu lantaran, jika satu bulan saja tidak membayar secara otomatis maka kartu BPJSnya dinyatakan tidak aktif. Hal itu berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.
“Jadi nanti lunas tunggakannya baru bisa aktif lagi. Makanya kami imbau untuk segera lunasi iurannya, karena biasanya nanti sakit baru lakukan pelunasan,” tuturnya. (asr/ajp)